Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap
TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara berhasil membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi secara tersembunyi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan pada 29 November 2025 tersebut membuka jaringan bisnis emas ilegal yang berjalan rapi, mulai dari proses penggalian, pengolahan, hingga distribusi ke luar pulau.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan penyidikan dimulai setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama.
“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Dalam penyidikan, polisi menemukan penggunaan metode pengolahan yang umum digunakan tambang tanpa izin, seperti tromol dan tong penggiling material tanah, serta bahan kimia berbahaya termasuk air raksa dan sianida. Setelah melalui proses pemisahan, emas dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.
Selain mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain untuk kemudian dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi.
“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” tegas Dadan.
Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan perangkat pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Emas seberat 318,87 gram
- Timbangan digital
- Alat pembakar, palu, penjepit, pinset
- Buku catatan transaksi
- Uang tunai Rp 1.870.000
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga dan anggota tim penangkap. Ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian juga dihadirkan untuk memastikan kadar dan kandungan emas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kombes Dadan menegaskan penyidikan masih berlangsung dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah perbatasan.
Menurutnya, tambang ilegal sering meninggalkan kerusakan lingkungan seperti lubang-lubang galian, hilangnya tutupan hutan, serta pencemaran sungai akibat bahan kimia, yang semuanya meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi banjir di musim hujan,” jelasnya.
Ia memastikan Polda Kaltara tetap konsisten menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,” tutupnya. ()



Post Comment