×

Jaringan Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara Terbongkar, Kerugian Negara Rp208 Miliar

Tanjung Selor— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Bank Kaltimtara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp208 miliar. Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena diduga melibatkan praktik penyimpangan terstruktur dalam proses pemberian kredit menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan.

Penyidik menemukan sedikitnya 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan SPK fiktif, dengan 25 di antaranya berada di wilayah Kanwil Kaltara, yakni 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor. Selama proses penyidikan, sekitar 100 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat internal Bank Kaltimtara, para kreditur, serta pihak terkait lainnya. Lima ahli juga dilibatkan untuk menguatkan pembuktian, mulai dari ahli pidana, ahli keuangan negara, hingga ahli perbankan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp208 miliar. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Empat tersangka berinisial DSM, SA, DA, dan RA saat ini ditahan di Polda Kaltara. Dua lainnya, BS dan AD, ditahan di Lapas Cipinang karena tengah terjerat perkara hukum lain. Dua dari para tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp30 miliar, uang tunai Rp3,89 miliar, serta barang bukti berupa satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin. Polda Kaltara memastikan penyisiran aset para pihak terkait terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Dalam mengungkap kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan manajemen Bank Kaltimtara. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting agar penanganan perkara berjalan menyeluruh dan profesional.

“Kami berterima kasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara atas dukungan dalam pengungkapan kasus kredit fiktif,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (03/12/2025).

Selain proses penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan akan memperkuat kerja sama dengan OJK dan Bank Kaltimtara untuk meningkatkan sistem mitigasi risiko internal. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” tutup Kombes Pol Dadan Wahyudi.

Post Comment