58 Kasus Pencurian Dibongkar, Polda Kaltara Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
TANJUNG SELOR, 2 Juni 2026 – Komitmen Polda Kalimantan Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari hingga Mei 2026.
Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 32 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 46 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah Kalimantan Utara.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama Satreskrim jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Kalimantan Utara.
Adapun rincian pengungkapan kasus meliputi Polda Kaltara sebanyak 2 kasus, Polresta Bulungan 13 kasus, Polres Tarakan 21 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, dan Polres Tana Tidung 4 kasus.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 kasus dihentikan penyidikannya sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme SP3, sementara 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Polda Kaltara juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) yang siaga selama 24 jam untuk merespons laporan masyarakat terkait kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menghindari aktivitas sendirian di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan bersama.
Masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi layanan darurat Polri 110, atau menyampaikan informasi melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan yang mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.



Post Comment