Ibu Kandung Terima Kepergian SRS yang Meninggal di Tahanan, Tak Akan Tuntut Polisi
TARAKAN — Ibu kandung SRS (42), SN (65), menyatakan ikhlas dan menerima kepergian anaknya yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (16/9/2026) pagi.
SN juga menyatakan tidak akan menuntut maupun meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian atas meninggalnya SRS.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 17 September 2026 yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Erwin Manik membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, dalam surat itu SN menyampaikan telah menerima kepergian anaknya dengan ikhlas dan rida serta tidak akan menuntut pihak Polsek Tarakan Barat.
Meski keluarga telah menyatakan menerima kepergian SRS, proses pendalaman terhadap peristiwa tersebut tetap dilakukan oleh kepolisian.
Propam Polda Kalimantan Utara melakukan investigasi untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian selama SRS menjalani penahanan hingga ditemukan meninggal dunia.
SRS sebelumnya dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri terkait dugaan tindak kekerasan yang disebut terjadi berulang kali.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, SN mengaku mengalami dugaan kekerasan sebanyak tiga kali.
Pada kejadian pertama, SN disebut mengalami pemukulan pada bagian wajah. Kemudian pada kejadian kedua, SN mengaku mengalami pemukulan di bagian belakang kepala.
Sementara pada kejadian ketiga, SRS disebut melempar botol minuman ke arah SN hingga menyebabkan bagian tubuhnya mengalami memar.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh kepolisian hingga SRS menjalani penahanan di Polsek Tarakan Barat.
SRS dilaporkan pada Sabtu (12/9/2026) dan mulai ditahan sehari setelahnya, yakni Minggu (13/9/2026).
Namun, baru tiga hari menjalani penahanan, SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan pada Rabu (16/9/2026) pagi.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian dan mengevakuasi SRS untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tahanan lain yang berada dalam satu ruang tahanan dengan SRS. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar ruang tahanan turut diperiksa untuk mengetahui aktivitas SRS sebelum ditemukan meninggal dunia.
Dari pemeriksaan awal, kepolisian menyebut terdapat dugaan kuat SRS melakukan percobaan bunuh diri. Namun, dugaan tersebut masih didalami dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian.
Propam Polda Kaltara juga terus melakukan investigasi untuk memastikan seluruh prosedur dan rangkaian peristiwa selama SRS berada di dalam tahanan dapat diketahui secara terang.
AKBP Erwin Manik mengatakan proses investigasi tetap berjalan meskipun pihak keluarga telah menyatakan menerima kepergian SRS dan tidak akan menuntut pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan medis dan proses investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan penyebab kematian serta mengetahui secara menyeluruh kondisi SRS sebelum ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan.
Dengan demikian, hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan percobaan bunuh diri yang disampaikan kepolisian masih merupakan dugaan awal dan bukan kesimpulan final mengenai penyebab kematian SRS.



Post Comment