KAPOLDA KALTARA TEMUI MASYARAKAT ADAT DAYAK KENYAH, PASTIKAN ASPIRASI DITINDAKLANJUTI SESUAI HUKUM
Bulungan – Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., menemui langsung masyarakat adat Dayak Kenyah yang menggelar aksi damai di Gedung Pemuda Tebengang Lung, Desa Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara kepolisian dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum serta persoalan pertanahan di Kalimantan Utara.
Aksi damai yang diikuti sekitar 250 peserta dari Lembaga Adat Dayak Kenyah Kabupaten Bulungan itu menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya penanganan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pengusutan dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kalimantan Utara.
Persoalan ujaran kebencian yang disampaikan dalam aksi tersebut turut dikaitkan dengan beredarnya rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat meminta agar persoalan itu ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Kaltara hadir untuk mendengarkan secara langsung penyampaian masyarakat. Dialog berlangsung dengan mengedepankan pendekatan humanis, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kehadiran Kapolda di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka antara Polri dan masyarakat. Melalui dialog tersebut, aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Lima Poin Aspirasi Masyarakat Adat Dayak Kenyah
Dalam aksi damai tersebut, Lembaga Adat Dayak Kenyah Kabupaten Bulungan menyampaikan lima poin tuntutan. Di antaranya, meminta penanganan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sesuai ketentuan hukum, mendorong tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah disampaikan, serta meminta pengusutan dugaan praktik sindikat mafia tanah di wilayah Kalimantan Utara.
Selain itu, masyarakat berharap nilai-nilai keadilan adat dan kearifan lokal turut menjadi pertimbangan dalam penanganan persoalan sepanjang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun poin kelima perlu disesuaikan dengan naskah tuntutan lengkap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Penyampaian aspirasi secara damai merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Polri berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan setiap laporan atau dugaan tindak pidana ditangani melalui prosedur yang berlaku.
Melalui komunikasi langsung dengan masyarakat adat Dayak Kenyah, diharapkan terbangun pemahaman bersama bahwa setiap persoalan hukum perlu ditangani secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Polda Kalimantan Utara terus mengedepankan pelayanan yang humanis dan komunikasi yang konstruktif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.



Post Comment