Jaringan Narkoba Kaltara Digulung, Polda Musnahkan 4,5 Kg Sabu Positif Metamfetamina
Tanjung Selor, 26 November 2025 — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.523,24 gram hasil pengungkapan kasus pada November 2025. Pemusnahan digelar melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si. di Mapolda Kaltara.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi, FKUB, PWI, tokoh adat Dayak, serta BEM Unikal Kaltara. Hadirnya unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat ini menjadi bukti kuat komitmen kolektif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan strategis Indonesia.
Pengungkapan Kasus dan Legalitas Pemusnahan
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penindakan Ditresnarkoba Polda Kaltara dalam laporan polisi LP/A/41/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 10 November 2025. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial TO, laki-laki, yang kini telah menjalani proses hukum.
Total barang bukti yang disita mencapai 4.533,24 gram. Setelah sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sabu yang dimusnahkan tercatat 4.523,24 gram. Pemusnahan telah memperoleh ketetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025.
Laboratorium Forensik Surabaya memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Dampak Nyata dan Pentingnya Pemusnahan
Dalam pernyataannya, Wakapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya nyata penyelamatan generasi muda.
“Jika barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan 90.664 jiwa berpotensi terdampak. Pemusnahan ini adalah ikhtiar menjaga masyarakat dari ancaman narkoba dan memastikan akuntabilitas penanganan perkara,” tegas Brigjen Andries Hermanto.
Komitmen Polda Kaltara Perangi Narkoba
Polda Kaltara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan maupun pengguna narkotika di wilayah hukumnya. Seluruh bentuk penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Melalui konferensi pers ini, Polda Kaltara turut mengajak seluruh elemen masyarakat dan lintas instansi untuk terus berkolaborasi menjaga Kalimantan Utara—yang merupakan jalur rawan lintas batas internasional—dari ancaman narkotika.



Post Comment